Inspektorat Sangihe Tegaskan Status TGR Menggugurkan Pencalonan
- 06 Mei 2026 17:06 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Di tengah tahapan pencalonan yang tengah bergulir status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih melilit Kapitalaung (Kepala Desa) menggugurkan.
Ancaman serius menghantui para kapitalaung petahana maupun mantan pejabat kampung yang ingin kembali bertarung yang akan pupus jika TGR tidak dapat dituntaskan.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan tak akan memberi celah, jika Kapitalaung yang masih bermasalah TGR dalam pencalonan.
Kepala Inspektorat, Alvin Sentinuwo, saat ditemui awak media menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan bebas TGR bagi kandidat yang masih menyisakan persoalan keuangan negara.
“Tidak ada kompromi, Selama belum diselesaikan, surat bebas TGR tidak akan keluar, yang merupakan salah satu prasyarat,” tegas Sentinuwo.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pengawasan administrasi tak lagi sekadar formalitas. Inspektorat bahkan menginstruksikan pemeriksaan berlapis terhadap setiap berkas permohonan.
"Langkah cek dan ricek diterapkan guna memastikan tidak ada celah manipulasi atau kelalaian yang bisa meloloskan kandidat bermasalah," tambahnya lagi.
Situasi ini praktis menempatkan sejumlah kapitalaung dalam posisi terjepit, mereka yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian negara berpotensi “gigit jari” dan tersingkir sebelum proses pemilihan dimulai.
Sentinuwo menegaskan, pintu tetap terbuka—namun dengan syarat tegas, menyelesaikan TGR, baru mendapatkan surat atau dokumen yang dibutuhkan.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe menyebutkan bahwa dari 118 Desa yang menggelar Pilkades serentak sebagian besar calon masih bermasalah TGR. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....