Pemda Sangihe Pacu Penyelesaian Perda Sampah

  • 05 Mei 2026 13:13 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, TAHUNA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam waktu dekat akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Saat ini, regulasi tersebut tengah memasuki tahap akhir pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kepulauan Sangihe, Veldy Damasar, mengungkapkan bahwa kehadiran Perda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penanganan persoalan sampah di wilayah tersebut.

Menurut Damasar, regulasi ini nantinya akan mengatur sekaligus membatasi perilaku masyarakat dalam proses pengelolaan sampah, sehingga dapat lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Dengan adanya Perda ini, masyarakat akan memiliki pedoman yang jelas terkait pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga pembuangan. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Damasar.

Seperti diketahui, Rancangan Perda yang akan segera ditetapkan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program penanganan sampah secara terstruktur dan berkesinambungan.

Selain itu, pengesahan Perda ini juga menjadi bukti konkret keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan serta menjaga kebersihan wilayah.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan permasalahan sampah di Sangihe dapat ditangani secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....