Usulan Ranperda Pengelolaan Sampah Segera di Sahkan DPRD Sangihe

  • 04 Mei 2026 17:29 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam waktu dekat segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Rancangan peraturan daerah tentang persampahan menjadi peraturan daerah saat ini tengah dalam agenda pembahasan akhir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas lingkungan Hidup Daerah Kepulauan Sangihe, Veldy Damasar, terkait upaya penanganan sampah di Sangihe.

Damasar menjelaskan, bahwa dengan adanya regulasi tersebut ada pembatasan masyarakat terhadap proses pengelolaan sampah.

“Dalam waktu dekat ini akan diagendakan pengesahan perda tentang pengelolaan sampah oleh DPRD,” ujarnya.

Seperti diketahui Rancangan Perda yang akan segera ditetapkan menjadi payung hukum Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program penanganan masalah sampah.

Selain itu menjadi bukti konkrit keseriusan Pemerintah Daerah mendukung upaya pelestarian alam dan kebersihan lingkungan di Sangihe. (Anthon)

Kekurangan Jumlah Murid Bukan Keprihatinan

RRI.CO.ID, Tahuna - Jumlah murid kurang di satu sekolah tidak boleh disoroti membuat kondisi sebuah keprihatinan.

Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe, Julien Manangkalangi, terkait Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026.

Ia menegaskan, bahwa jumlah murid di suatu sekolah tidak boleh ada intervensi oleh siapapun.

Sebab berbicara soal jumlah murid adalah penduduk usia sekolah yang tinggal di lingkungan sekolah.

"Karena jumlah murid tidak boleh diintervensi oleh siapapun sebab mereka adalah penduduk asli yang tinggal di dekat sekolah," ucap Julien.

Sebaliknya ungkap Manangkalangi berbicara soal guru dapat didiskusikan bersama karena bukan sebuah keprihatinan.

Bahkan saat ini di wilayah pulau terluar Kabupaten Kepulauan Sangihe justru menjadi perhatian khusus dari Pemerintah.

Perhatian Pemerintah kepada tenaga pendidik yang bertugas di pulau terluar dengan memberikan Tunjangan Daerah Khusus (TDK). (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....