BPN Sangihe Berikan Kepastian Kepemilikan Tanah Hukum Melalui PTSL

  • 23 Apr 2026 17:23 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya melalui percepatan program PTSL yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Raynolds Alex Mukau, menyampaikan bahwa janji yang telah disampaikan sebelumnya kepada masyarakat kini telah direalisasikan.

“Apa yang kami janjikan di akhir Februari telah kami realisasikan, hari ini masyarakat Desa Petta Timur telah menerima sertipikat tanah secara gratis melalui program PTSL,” ujarnya.

Alex Mukau juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan legalitas atas tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sertipikat sebagai aset yang bernilai ekonomi.

Masyarakat Desa Petta Timur menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah.

Dengan adanya penyerahan sertipikat tanah, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL secara optimal guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....