BPN Sangihe Tingkatkan Layanan Pertanahan Transparan dan Akuntabel

  • 21 Apr 2026 16:36 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan tanah sebagai bagian dari proses pemberian hak atas tanah.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.

Kepala BPN Sangihe Raylonds Alex Mukau kepada rri.co.id menyampaikan pemeriksaan tanah meliputi pengecekan batas-batas tanah secara langsung di lapangan, serta klarifikasi dengan pemohon dan pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemeriksaan tanah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,"ujarnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan Panitia A juga berkoordinasi dengan aparat setempat dan masyarakat sekitar guna memastikan proses berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....