Ini Penjelasan Kepala BPSDM Sangihe Tentang Nasib PPPK

  • 13 Apr 2026 17:11 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu masa perjanjian kerja 1 tahun.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdinand Manumpil ketika diwawancarai RRI Jumat, 10 April 2026 diruang kerjanya.

Ia mengatakan khusus untuk PPPK Paruh Waktu pembayaran upah tidak boleh kurang saat yang bersangkutan menjadi tenaga non ASN.

"Sekarangkan untuk PPPK paruh waktu untuk pembayaran upah itu di masing-masing perangkat daerah sesuai atau tidak boleh kurang dari saat dia dapat waktu tenaga non ASN seperti itu," ucap Ferdinand Manumpil.

Lanjut dikatakan Manumpil untuk perpanjangan kontrak akan dievaluasi oleh atasan langsung.

Jika berkinerja baik akan diperpanjang sebaliknya kalau tidak otomatis putus perjanjian kerja yang bersangkutan.

Ia menambahkan untuk PPPK paruh waktu Pemkab Sangihe tahun 2026 saat ini berjumlah 1.162 orang sementara PPPK tahun 2026 sebanyak 1.063 orang. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....