Pemda Sangihe Berlakukan Transformasi Pola Kerja ASN

  • 10 Apr 2026 16:22 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Seluruh Pemerintah Daerah wajibkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tranformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal itu di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Yopy Thungari saat di konfirmasi rri.co.id menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tranformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurutnya surat edaran yang di keluarkan untuk mengatur perubahan sistem kerja salah satunya mengaharuskan ASN melakukan tugas pekerjaaan dari rumah Work From Home/(WFH).

dr Yoppy menyampaikan perubahan sistem kerja ini bertujuan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

"Sistem budaya kerja ini bukan hanya melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), tetapi juga adanya perubahan pola, budaya dan sistem kerja dari para ASN yang ada di lingkup Pemerintah Daerah ,"ujarnya.

Ia juga berharap para ASN dalam rangka perubahan budaya kerja dapat mengikuti kemajuan Teknologi yang lebih banyak mengarah pada digitalisasi atau sistem elektronik.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....