Gubernur Sulut Percepat Pencairan THR ASN sebelum Idul Fitri

  • 16 Mar 2026 19:53 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus perintahkan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Instruksi tersebut disampaikan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur di tengah momentum bulan suci Ramadhan.

Menurut Gubernur Yulius, percepatan pencairan THR merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.

"Selain di lingkup Pemprov dalam pembayaran THR di tiap daerah juga sudah diterbitkan edaran," katanya, seperti dilansir dari sastalpost.

Langkah ini diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya.

Khusus dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 16.949 pegawai, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu, segera menerima hak THR menjelang Idul Fitri 2026. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....