Program Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe

  • 26 Feb 2026 22:24 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Program penanganan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Sangihe, berkaitan dengan menyusun peta jalan yang dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bupati, dan ini merupakan petunjuk dari pusat. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Jan Anderson Makahingide, S.T

"Yang paling pertama ke informasi, komunikasi dan edukasi karena banyak masyarakat yang belum paham bagaimana mengelola sampah dan itu fakta," ucapnya dalam acara Dialog Interaktif RRI Prosatu Tahuna, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Makahingide, ada juga masyarakat yang sudah paham terkait penanganan sampah tapi masa bodoh makanya perlu informasi, komunikasi dan edukasi. Penanganan sampah anorganik selalu jadi masalah karena tidak terurai. "Sudah ada mitra di TPA mereka kerjasama dengan daerah, mereka juga sebagai bank sampah kabupaten," ujarnya.

Kedepannya menurut Makahingede adalah pendekatan terutama ke instansi pemerintah. Menurut survei bulan lalu terutama di kantor Bupati, masih banyak kertas dan wadah air mineral di TPS. "Langkah kami kedepannya langsung jemput bola, kertas dan plastik tidak perlu dibuang ke TPS karena sudah ada pihak ketiga yang akan mengangkut.

Menurutnya sudah ada rapat dengan Kepala Dinas terkait bank sampah menilik pengalaman lalu saat mendapatkan penghargaan Adipura tapi tidak jalan. Masalah waktu itu tutur Makahingide pihak kelurahan sudah membuat bank sampah tetapi pihak ketiga membayar di bawah harga.

"Dari sisi bisnis harusnya, misalnya dari kelurahan membuat bank sampah, berkomunikasi dulu dengan pihak ketiga, contoh sekarang pasaran seribu, kalau bank sampah jual ke pihak ketiga menjadi seribu lebih, dan itu solusi terbaik serta mengaktifkan kembali bank sampah," katanya. (Herlien)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....