Sertipikat Elektronik, Inovasi Layanan Pertanahan Aman dan Modern

  • 25 Feb 2026 13:05 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan berbasis digital, Kementerian ATR/BPN terus mendorong implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bentuk transformasi layanan yang lebih modern, aman, dan efisien.

Sertifikat Elektronik hadir dengan berbagai keunggulan yang memberikan kemudahan dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, yang dapat memudahkan diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemilik tanah dapat memantau data sertipikatnya kapan saja dan di mana saja secara praktis, memiliki versi cetak resmi yang lebih ringkas, berupa salinan resmi pada satu lembar secure paper yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga tetap tersedia bukti fisik yang sah dan mudah disimpan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau dengan Sertifikat elektrinik data lebih aman dan terlindungi, karena menggunakan sistem enkripsi serta autentikasi berlapis untuk menjaga keamanan informasi kepemilikan tanah.

"Selain itu tidak mudah dipalsukan dan digandakan, sehingga mampu meminimalisir potensi tindak kejahatan pertanahan,"ujarnya.

Alex Mukau menjelaskan sertifikat elektrinik tahan dari kerusakan fisik dan risiko kehilangan, karena data tersimpan secara digital dalam sistem yang terintegrasi dan terlindungi.

Melalui Sertipikat Elektronik, pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang lebih kuat, transparan, dan terpercaya.

Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....