Kantah Sangihe Gelar Pengumpulan Data Yuridis PTSL

  • 25 Feb 2026 12:26 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Petta Timur dan Desa Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Selasa 24 Februari 2026.

Dengan pengumpulan data yuridis ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan dokumen kepemilikan tanah masyarakat, antara lain alas hak, identitas pemohon, serta riwayat penguasaan tanah.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses PTSL guna memastikan kejelasan status hukum atas bidang tanah yang didaftarkan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lokasi desa agar memudahkan masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Selain itu agar masyatakat dapat memperoleh penjelasan terkait proses pendaftaran tanah secara detail.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau mengatakan dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkomitmen mendorong percepatan pendaftaran tanah guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"kata Mukau.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....