Kejari Sangihe Gelar Pemusnakan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

  • 14 Agt 2026 09:07 WIB
  •  Tahuna
Video

RRI.CO.ID,Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 13 Agustus 2026.

Selengkapnya dapat di baca di link berita rri.co.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....