Kejari Sangihe Gelar Pemusnakan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
- 14 Agt 2026 09:07 WIB
- Tahuna
Video
RRI.CO.ID,Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 13 Agustus 2026.
Selengkapnya dapat di baca di link berita rri.co.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....