Dikpenbud Sangihe Lakukan Pembatasan Pengunaan Hp di Sekolah

  • 16 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Tahuna
Video

RRI.CO.ID,Tahuna - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe Julien Manangkalangi menyambut posistif Peraturan Meteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026, tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Selengkapnya dapat di baca di link berita rri.co.id;

https://rri.co.id/tahuna/asta-cita/2265245/dikpenbud-sangihe-lakukan-pembatasan-pengunaan-hp-di-sekolah?nocache=true

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....