Pemda Sangihe Tetapkan Tanggap Darurat Bancana Hidrometeorologi

  • 06 Jan 2026 15:47 WIB
  •  Tahuna
Video

KBRN, Tahuna : Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran untuk Kabupaten/ Kota dalam mempersiapkan diri apabila terjadi bencana Hidromeorologi di akhir Tahun dan di awal Tahun 2026.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wandu Labesi,S.Sos, saat menjadi narasumber pada dialog Interaktif di Pro 1 RRI Tahuna belum lama ini.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari pemerintah Pusat maka Pemerintah Daerah Sangihe sejak bulan September 2025 sudah menetapkan status Tanggap Bencana Darurat Hidromeorologi,sehingga ketika terjadi situasi kedaruratan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan semua sumber daya daerah termasuk perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan intervensi dalam mengadapi bencana.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....