Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode 2025
- 13 Des 2025 09:26 WIB
- Tahuna
Video
KBRN Tahuna : Bertempat di halaman kantor, Senin (8/12/2025)Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atas sejumlah perkara pidana umum dan pidana khusus.
Acara pemusnahan barang bukti ikut di saksikan Aparat Penegak Hukum lainnya diantaranya Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo dan perwakilan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tahuna.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus merupakan perkara yang ditangani telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Juli hingga Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Tahuna, di antaranya obat ayam, produk skincare, senjata tajam, pakaian, hingga telepon seluler. (Jumel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....