Redistribusi Guru di Kepulauan Terkendala Regulasi
- 05 Okt 2026 11:09 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerataan guru di wilayah kepulauan masih terkendala, meski Dinas Pendidikan terus melakukan redistribusi sesuai kebutuhan sekolah dan kesediaan guru mengabdi di kepulauan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jew. W. Adriaan, S.Or. mengatakan Persoalan utama muncul pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dapat dimutasi ke sekolah yang mengalami kekurangan guru. Kondisi ini membuat pemerataan belum berjalan optimal.
“Kalau PPPK ini bisa dipindahkan, sebenarnya kekurangan guru tinggal sekian persen. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan PPPK dimutasi dari sekolah A ke sekolah B yang mengalami kekurangan guru,” jelasnya.
Jew Adriaan menambahkan bahwa kekurangan guru masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Manganitu Selatan, Tabukan Selatan, dan kawasan kepulauan lainnya.
Sementara itu, Redistribusi guru berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 hanya dilakukan pada April dan November, sehingga kebutuhan di luar periode tersebut belum dapat segera dipenuhi.
Dinas Pendidikan mengoptimalkan guru yang tersedia melalui penugasan dan pengajaran lintas mata pelajaran. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di tengah belum optimalnya pemerataan guru. ( Milani )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....