Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Ditentukan Pemerintah Pusat

  • 05 Okt 2026 11:12 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna – Masyarakat diminta mewaspadai informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima melalui pesan pribadi dan melakukan verifikasi untuk mencegah penipuan.

Hal itu disampaikan Christian Derek, S.IP., Kepala Bidang pada Dinas Tenaga Kerja, saat menjawab pertanyaan masyarakat, Hulik Manahede dari Bahu, Tabukan Utara, terkait sumber data penerima BSU dalam Program Halo RRI Jumat, 2 Oktober 2026.

Christian menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja tidak melakukan pengolahan maupun penetapan data penerima BSU. Data penerima berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Data itu langsung dari kementerian, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan, apalagi dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi kami hanya menerima data dan tidak mengolahnya,” ujarnya.

Christian menegaskan, masyarakat yang menerima notifikasi BSU sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang mengatasnamakan penyalur BSU.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di Tahuna atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja di nomor 0851 8273 1599.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.( Milani )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....