Guru Honorer Dapat Dibiayaai oleh Komite Sekolah
- 03 Okt 2026 09:15 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Tenaga pendidik honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Sangihe, Jew Adrian, mengatakan, pembayaran guru honorer harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik dapat dibiayai melalui komite sekolah berdasarkan kesepakatan bersama orang tua murid.
"Guru honorer masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Kepulauan Sangihe masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah," kata Jee Adrian.
Ia menegaskan, pembiayaan melalui komite sekolah harus berdasarkan kesepakatan murni orang tua murid, tanpa adanya paksaan.
“Kalau pembayaran guru honorer melalui komite, harus ada kesepakatan orang tua dan pertanggungjawabannya dilakukan secara transparan,” ujar Jew Adrian.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar serta tetap memperhatikan regulasi dalam setiap pembiayaan tenaga pendidik honorer.(Alfa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....