BPS Sangihe Buka Pelaporan Ketidaksesuaian Data untuk Pemutakhiran

  • 01 Okt 2026 19:36 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui aparat kampung maupun langsung kepada petugas terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wahyu April Yanto, mengatakan masyarakat dapat melaporkan data yang tidak sesuai untuk kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

Menurutnya, masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparat kampung untuk melakukan verifikasi sebelum data tersebut disampaikan kepada pihak terkait.

"Setelah data kami mutakhirkan, kami tidak bisa memastikan desilnya akan turun, tetapi yang bisa kami pastikan adalah datanya akan kami mutakhirkan," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, desil ditentukan berdasarkan data yang menjadi dasar pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemutakhiran data tidak serta-merta menjamin perubahan ke desil tertentu.

Wahyu menyebut data tersebut diperbarui secara berkala. Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sehingga perubahan data pada satu periode akan menjadi bahan dalam pembaruan pada periode berikutnya.

Dengan demikian, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat diverifikasi dan menjadi bahan pemutakhiran data berikutnya.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....