Kejari Sangihe Periksa Perumda Ake U Banua dan KPUD, Dugaan Kasus Tipikor

  • 18 Sep 2026 12:31 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe periksa pihak Perumda Ake U Banua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komitmen tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui press rilis, Kamis (17/9/2026), terkait proses penegakan hukum dalam rangka mendorong tata kelola organisasi pemerintahan yang baik di daerah.

Dalam press rilis tersebut, Kejaksaan mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya agar norma-norma hukum dapat tegak dan berfungsi secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Sangihe Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H. menyatakan, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan agar kewenangan dan jabatan tidak disalahgunakan.

“Tujuan utama dari penegakan hukum yaitu agar dapat melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada sehingga setiap jabatan maupun kewenangan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” demikian disampaikan dalam press rilis Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kejaksaan menilai, tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk peran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam pengawasan dan penegakan hukum adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun badan atau lembaga yang menggunakan kewenangan dan anggaran publik.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe saat ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola organisasi pemerintahan.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kita berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis, akuntabel, profesional, integritas dan tentunya untuk kepentingan masyarakat,” Jelas Kasintel Kejaksaan Sangihe Jhon Padalani.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Dukungan publik dinilai penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kita membutuhkan dukungan masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas,” Tutupnya. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....