Kadis Dikbud Bantah Ada Pungli saat Pengurusan TPG/TKG
- 17 Sep 2026 06:19 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan pengurusan administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tidak dipungut biaya maupun pungutan liar (pungli).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Sangihe, Jew Adrian, mengatakan penyaluran TPG dan TKG dilakukan langsung pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurut Adrian, dana tunjangan tersebut tidak melalui rekening pemerintah daerah maupun rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Peran dinas dalam proses tersebut berada pada tahapan administrasi, terutama membantu pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung sebagai persyaratan pencairan tunjangan," terangnya.
Adrian menegaskan pengurusan dokumen administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pencairan dana BOS maupun tunjangan guru, harus dipermudah dan tidak boleh disertai permintaan biaya kepada penerima.
"Saya mengingatkan agar seluruh jajaran agar tidak melakukan pemotongan ataupun pungutan dalam pelayanan administrasi karena dapat berdampak pada instansi maupun aparatur yang terlibat," tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe berharap pelayanan administrasi tunjangan berjalan transparan, mudah, dan memberikan kepastian bagi guru, termasuk mereka yang bertugas di wilayah kepulauan.(Anton)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....