Pemkab Sitaro Perkuat Pengelolaan Data Pertanahan

  • 09 Sep 2026 21:48 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data pertanahan di daerah.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa 8 September 2026.

Kerja sama tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah, pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB),

Selain itu sebagai pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Melalui PKS ini, kedua instansi berkomitmen membangun sinergi dalam penyediaan dan pembaruan data pertanahan yang lebih akurat, terintegrasi, serta berbasis spasial guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Plt. Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperjelas status dan data aset tanah milik pemerintah daerah, sekaligus menjadi landasan yang lebih kuat dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan,"ujar Makainas dilansir akun fecebook resmi Pemkab Kepulauan Sitaro.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sitaro dan Kantor Pertanahan dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....