Pemda Sangihe Tindak lanjut Permasalahan Daftar Pemilih Tetap Pilkades

  • 28 Agt 2026 07:48 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memaksimalkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut dibuktikan dengan penanganan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi di Kampung Dalako Bembaneha, Kecamatan Tatoareng, menyusul laporan dari salah satu calon kepala desa.

Kepala Dinas PMD Sangihe, Vonly Kekung, mengatakan setiap tahapan Pilkades harus dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul, sekecil apa pun, tetap menjadi perhatian panitia Pilkades tingkat kabupaten agar tidak mengganggu tahapan yang sedang berjalan.

“Setiap tahapan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. Sekecil apa pun permasalahan yang terjadi menjadi atensi panitia Pilkades tingkat kabupaten,” ujar Kekung.

Terkait persoalan DPT di Kampung Dalako Bembaneha, Dinas PMD bersama panitia Pilkades tingkat kabupaten telah mengambil keputusan dengan kembali mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Nama-nama yang mengalami perubahan dan tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari DPT, sementara warga yang berhak menggunakan hak pilih tetap diakomodasi," tegasnya.

Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan digelar pada 21 Oktober 2026 dan diikuti 118 desa.

(Anton)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....