PPPK Paruh Waktu dibiayai Dandes dan Bos, Pemda Prioritaskan Penyesuaian Gaji
- 14 Agt 2026 09:10 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Menjadi polemik soal pembayaran gaji pasca pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu yang dibiayai oleh Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya menemui titik terang.
Realitas yang terjadi Kapitalaung dan pihak sekolah tidak dapat melakukan pembayaran gaji (upah) sebab yang bersangkutan tidak lagi melalui SK Kapitalaung begitu juga sekolah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST.M.ec.Dev ditemui rri.co.id kamis, 13 Agustus 2026 mengatakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu jadi prioritas.
Awalnya dibiayai oleh Dana Desa dan Dana Bos setelah mendapatkan SK PPPK Paruh waktu selanjutnya akan terbiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mereka yang awalnya dibiayai Dana Desa dan Dana Bos dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan nantinya akan terakomodir," ucap Kaban.
Londo menjelaskan masalah pembayaran gaji PPPK Paruh waktu khusus untuk pembiayaan Dana Bos dan Dana Desa dipastikan segera terselesaikan.
Bahkan dalam RKPD ada penyesuaian gaji terutama memperhitungkan beban kerja dan jenjang pendidikan bagi yang bersangkutan.
"Terhadap penyesuaian gaji, pak Bupati menginginkan agar ada keadilan terutama untuk jam dan beban kerja pasti akan berbeda, intinya Pemda berupaya agar gaji PPPK ini sudah tuntas," jelasnya.
Permasalahan pembayaran gaji PPPK Paruh waktu hanya terjadi terhadap pembiayaan Dana Bos dan Dana Desa sedangkan di sejumlah perangkat daerah berjalan lancar.
Begitu juga untuk PPPK penuh waktu telah disesuaikan melalui kebijakan Pusat tidak berbeda dengan Aparatur Sipil Negara lainnya berstatus Pegawai Negeri. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....