Bantuan Rumah Tidak Layak Huni untuk 622 Masyarakat Penerima Manfaat

  • 11 Agt 2026 05:50 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2026 mendapatkan alokasi bantuan sekitar 622 penerima manfaat melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH bagi masyarakat penerima manfaat.

Eko Siswahto Kepala Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan bantuan RTLH tersebut merupakan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat memperoleh hunian layak, aman, sehat, serta memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah.

"Program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS, ditujukan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hunian layak sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku untuk masyarakat," kata Eko.

Menurutnya, BSPS memiliki dua bentuk bantuan, yakni dukungan terkait kepemilikan rumah serta peningkatan kualitas rumah yang masuk kategori tidak layak huni bagi masyarakat penerima yang membutuhkan perbaikan.

"Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan, antara lain tergolong masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, serta memiliki sertifikat atau dokumen sah kepemilikan tanah sebagai syarat administrasi dan ketentuan pemerintah," ucap Eko.

Eko menegaskan, kondisi rumah tidak layak huni tidak otomatis menjadikan pemiliknya penerima bantuan tanpa memenuhi persyaratan administrasi kepemilikan lahan dan ketentuan program lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Dinas Sosial Daerah Sangihe telah mengidentifikasi calon penerima berdasarkan DTSEN desil satu hingga empat, sebelum penetapan penerima manfaat dilakukan transparan dan tepat sasaran.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....