Bapenda Sulut Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
- 08 Agt 2026 23:32 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program Keringanan Merdeka. Kebijakan tersebut tetap diberikan meski kemampuan fiskal daerah tengah mengalami penurunan.
Keringanan diberikan kepada masyarakat sebagai upaya pemerintah membantu meringankan beban wajib pajak. Program ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah.
Masyarakat Hulik Manahede dari Kampung Bahu, Tabukan Utara, menanyakan kebijakan tersebut melalui program Halo RRI, Jumat 7 agustus 2026. Ia mempertanyakan apakah wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu turut memperoleh keringanan.
Kepala UPTD PPD Sangihe, Talaud dan Sitaro Stenly Ticoalu, menyatakan pembayaran tepat waktu mendapat keringanan. Wajib pajak memperoleh pengurangan 25 % dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Program Keringanan Merdeka juga mengatur penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah mendapat pembebasan tunggakan sebesar 100 %.
Sementara kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat mendapat pengurangan. Besaran pengurangan tunggakan PKB tahun sebelumnya mencapai 50 %.
Untuk kewajiban PKB tahun berjalan, pembayaran tetap dilakukan secara normal sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 %.
Kebijakan ini berlaku mulai 3 Agustus sampai dengan 30 September 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang keringanan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara berkelanjutan. ( Milani )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....