Kapolres Sangihe Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

  • 02 Agt 2026 17:05 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Rully Robinson Polii, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan melalui imbauan kepada masyarakat dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” serta pesan “Merdeka Marijo!!! Torang Kibarkan Bendera Merah Putih” sebagai wujud semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.

Kapolres mengatakan, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus simbol persatuan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.

“Torang tunjukkan rasa cinta tanah air dengan kibarkan Merah Putih di Tanah Sangihe,” demikian pesan yang disampaikan Kapolres dalam imbauannya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga warga di setiap kampung untuk berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, maupun tempat usaha masing-masing.

Menurutnya, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan upacara, tetapi juga dengan memperkuat rasa persatuan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terus menumbuhkan semangat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Kepulauan Sangihe berharap masyarakat dapat bersama-sama menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol kebanggaan, persatuan, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....