Uji Petik DPRD Selama 6 Hari Diatas 20 Juta Rupiah

  • 29 Jul 2026 13:49 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe diimplementasikan melalui pelaksanaan uji petik terhadap penerimaan retribusi parkir.

Uji petik yang berlangsung selama kurang lebih enam hari tersebut menunjukkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir jauh lebih besar dibandingkan capaian Dinas Perhubungan yang selama ini hanya sekitar Rp200 juta per tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, mengatakan pelaksanaan uji petik merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pemerintah membiayai berbagai kewajiban, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Dari hasil uji petik, DPRD menemukan penerimaan retribusi parkir yang dinilai jauh melampaui proyeksi target yang selama ini ditetapkan," ujarnya.

Capaian tersebut menunjukkan masih terbuka ruang bagi OPD untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila penagihan dilakukan secara lebih disiplin dan optimal.

Denny Roy Tampi menegaskan, uji petik tidak menutup kemungkinan akan dilakukan terhadap OPD lain yang menjadi pengelola sumber PAD.

Langkah itu bertujuan untuk mengetahui potensi riil penerimaan daerah dari sektor pajak maupun retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Anton)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....