Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikat Tanah bagi MBR

  • 24 Jul 2026 05:57 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Pemerintah memperkuat sinergi mempercepat sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama lintas sektor di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/BPN, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Badan Pusat Statistik sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah lintas sektor.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan pendaftaran tanah bertujuan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus menikmati manfaat program pemerintah.

Menurut Menteri Nusron, Kementerian ATR/BPN bersama kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten kota mendukung penyediaan data, fasilitasi, serta verifikasi agar pelaksanaan berjalan tepat sasaran.

"Program sertifikat tanah masyarakat berpenghasilan rendah dibagi menjadi tiga klaster, yaitu bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui FLPP, serta klaster mandiri untuk memperluas jangkauan layanan,"kata Nusron dilansir Humas Kantah Sangihe.

Selain itu Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian sertifikat berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

Penyelesaian sertifikat juga menyasar data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah serta BSPS tahun 2026 mencapai 400 ribu rumah penerima manfaat."ujarnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya validasi data bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI agar penerima manfaat terverifikasi akurat serta program berjalan efektif.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....