Pengukuran Tanah Terjadwal Jadi Standar Baru Pelayanan ATR/BPN
- 10 Jul 2026 12:36 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai awal Agustus 2026 guna meningkatkan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 bersama seluruh jajaran.
Menurut Nusron Wahid, pelayanan publik harus menghadirkan kepastian, transparansi, keterukuran, serta bebas pungutan liar melalui sistem pengukuran terjadwal dengan standar pelayanan yang jelas.
"Melalui sistem tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran berlangsung maksimal lima hari,"ujar Menteri Nusron dilansir Humas Kantah Sangihe.
Dengan ketentuan tersebut, keseluruhan layanan pengukuran reguler hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama dua belas hari sehingga pelayanan menjadi lebih terukur efisien.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan standar pelayanan akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat secara berkala nasional.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah batas waktu pelayanan sudah memenuhi harapan masyarakat. Jika belum memuaskan, pemerintah akan kembali mempercepat standar pelayanan pengukuran tersebut.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta pengaturan jadwal pelayanan.
Kementerian ATR/BPN berharap sistem pengukuran terjadwal mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian pengukuran kepada masyarakat.(Jumel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....