Kenali Prosedur dan Syarat Persyaratan Bidang Tanah

  • 30 Jun 2026 17:49 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahun - Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang memudahkan masyarakat memisahkan sebagian bidang dari sertipikat induk sesuai kebutuhan hukum dan administrasi resmi.

Layanan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang membutuhkan sertipikat baru secara terpisah sah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pemisahan tidak menghapus sertipikat induk, menurutnya sertipikat tersebut tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan setelah sebagian tanah dipisahkan resmi.

"Sebagai contoh, tanah seluas seribu meter persegi dapat dipisahkan tiga ratus meter persegi menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tersisa tujuh ratus meter,"kata Ossy dilansir Humas Kantah Sangihe.

Selain itu bidang tanah hasil pemisahan didaftarkan sebagai bidang baru dengan status hukum sama seperti tanah asal, sedangkan bidang induk tetap tercatat sesuai luas terbaru resmi.

Ketentuan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disertai penerbitan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru.

"Pemohon wajib menyiapkan sertipikat asli, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat permohonan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan beserta bukti pelunasan tahun terakhir resmi,"ujarnya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat hibah, putusan pengadilan, maupun akta pembagian harta bersama sesuai kebutuhan.

Setelah pengukuran dan persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat baru. Estimasi biaya dapat diketahui melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau konsultasi langsung setempat.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....