LP KPK Sangihe Kawal Ketat Pelaksanaan MBG
- 26 Jun 2026 20:32 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Ketua LP KPK Cabang Sangihe, Johan Adler Fredrik Lukas, menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kepulauan Sangihe secara umum telah berjalan dengan baik dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan program semakin optimal.
Hal tersebut disampaikan Johan dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Tahuna, Rabu 24 Juni 2026. Menurutnya, pengawasan terhadap program MBG terus dilakukan bersama sejumlah pihak guna memastikan kualitas layanan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Johan menjelaskan, pihaknya secara intens melakukan pemantauan mulai dari proses pengolahan makanan di dapur hingga pendistribusian kepada anak-anak sebagai penerima manfaat program.
“Secara umum kita nilai sudah baik, tetapi masih ada beberapa catatan yang perlu direvisi dan diperbaiki. Kami bersama teman-teman terus mengawasi mulai dari proses di dapur sampai kepada anak-anak penerima manfaat,” kata Johan.
Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang telah dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Beberapa temuan lainnya juga telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Menurut Johan, Dinas Kesehatan memiliki tim khusus yang menangani pengawasan tersebut. Ia mengatakan sebagian besar temuan yang disampaikan telah mendapatkan tindak lanjut dari instansi terkait.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah masih adanya beberapa SPPG baru yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Johan mengungkapkan, beberapa waktu lalu terdapat SPPG yang mendapat teguran karena belum memenuhi sejumlah ketentuan. Namun saat ini pihak pengelola telah berupaya melakukan pembenahan agar SLHS dapat diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi standar cukup berat. Dinas Kesehatan dapat melaporkan pelanggaran kepada Badan Gizi Nasional (BGN), yang berpotensi berujung pada penonaktifan hingga penutupan permanen apabila ditemukan pelanggaran serius.
Selain itu, Johan menyoroti pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pagar pembatas di lingkungan SPPG. Menurutnya, pengelolaan IPAL yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitar.
Karena itu, LP KPK Sangihe akan terus memantau sejumlah SPPG, termasuk yang berada di Tahuna Timur dan beberapa lokasi baru lainnya, guna memastikan seluruh ketentuan kesehatan dan lingkungan dipenuhi.(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....