ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan

  • 18 Jun 2026 07:08 WIB
  •  Tahuna

RRI. CO. ID, Tahuna - Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum dinilai krusial dalam upaya pemulihan hak korban serta pengembalian kerugian negara secara optimal.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kerja sama itu ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan perjanjian tersebut sangat penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset.

"Kolaborasi antara Ditjen PSKP dan BPA Kejaksaan Agung diharapkan memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kontribusi pemulihan aset bagi negara." Kata Iljas.

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 10 Juni 2026, sebagai langkah memperkuat koordinasi antarlembaga terkait.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data, identifikasi, pelacakan, pengamanan, pemulihan aset pertanahan, serta penyelesaian sengketa dan konflik beraspek hukum.

Dirjen PSKP menegaskan masih terdapat tantangan pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset korban sehingga diperlukan kesamaan pemahaman guna menjamin pemulihan efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....