Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan

  • 18 Jun 2026 07:12 WIB
  •  Tahuna

RRI. CO..ID, Tahuna - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memperkuat kepastian penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang nasional.

Menurut Ossy Dermawan, konsep tersebut penting untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang sekaligus mendukung harmonisasi kebijakan antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Ossy menegaskan pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui kejelasan batas dan pemanfaatan kawasan yang selaras dengan rencana tata ruang.

Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan, sekaligus mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan di masyarakat.

Ia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan yang mengatur objek sama, yakni ruang daratan Indonesia.

"Perbedaan pendekatan pengaturan kedua regulasi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan yang telah dimanfaatkan, ujarnya dilansir humas Kantah Sangihe.

Berdasarkan data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen desa di Indonesia berada pada wilayah terindikasi kawasan hutan sehingga diperlukan kebijakan menjembatani kondisi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....