Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Wajib Nelayan

  • 19 Mei 2026 18:57 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna - Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Serangkaian dengan itu juga sosialisasi tentang aturan pengendalian penangkapan Ikan Kakap, Kerapu, dan Pelagis Kecil secara berkelanjutan, serta pendataan perikanan berbasis masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perikanan Sangihe Senin, 19 Mei 2026 dibuka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut Salman Mokoginta.

Tim DKP Sulut menjelaskan bahwa PKKPRL kini menjadi syarat utama agar kegiatan nelayan dan pelaku usaha pesisir tidak berbenturan dengan tata ruang laut nasional.

"Aturan ini harus diikuti karena menjadi syarat utama bagi pelaku usaha perikanan khususnya nelayan ketika hendak melaut," kata Salman.

Kepala Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Sangihe Ranny Labora dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov Sulut tentang kewajiban pengurusan PKKPRL sebagai syarat pengurusan SIPR.

"Nelayan wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Rany.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaku usaha perikanan/pemilik rumpon, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, penyuluh perikanan, perwakilan nelayan (HNSI).

Hadir pula narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsrat. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....