Hukum di Era KUHAP yang Baru Lebih Mengedepankan Keadilan Restoratif
- 19 Mei 2026 14:29 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Penegakkan hukum diera penerapan KUHP ataupun KUHAP yang baru, lebih mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dibanding pidana penjara.
Pernyataan itu dikatakan
Eri Yudianto, S.H., M.H., sebagai Asisten Intelijen (Asintel) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara saat menyampaikan materi pada pertemuan bersama ratusan Kapitalaung dan perangkat kampung.
"Dalam perjalanannya kejaksaan tidak saja menjadi penegak hukum tetapi secara humanis melakukan pengawasan melalui pendampingan terutama dalam pengelolaan dana desa," kata Yudianto.
Pada acara yang digelar di Papanuhung Santiago Rumah jabatan Bupati Selasa, 19 Mei 2026, Astel Kejati Sulut Yudianto mengingatkan Kapitalaung agar senantiasa melaksanakan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk penguatan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kapitalaung diharapkan mampu menjadi teladan dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Yudianto menambahkan dengan pelaksanaan kegiatan yang sesuai regulasi, pembangunan desa diyakini dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut juga dipertegas tentang peran Majelis Tua-tua Kampung (MTK) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Penguatan peran MTK akan memberi kontribusi terhadap pengelolaan keuangan di desa yang terawasi secara bersama-sama agar terhindar dari masalah hukum. (Anthon)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....