Tahapan Pilkades, Muridang: Bakal Calon Masih Penuhi Persyaratan

  • 17 Mei 2026 19:20 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemilihan serentak Kapitalaung atau Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini masih dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon.

Sejumlah persyaratan yang juga menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2026 yakni Surat Bebas Tuntutan Ganti Rugi.

Pelaksanaan pemilihan Kapitalaung dinilai menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan di tingkat kampung. Kehadiran pemimpin desa yang memiliki kemampuan dan komitmen diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Yesri Muridang kepada rri,.co.id membenarkan hal itu.

"Saat ini memang masih proses pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan," kata Muridang.

Muridang menjelaskan bahwa khusus untuk petahana atau yang perna menjabat Kapitalaung atau Kepala Desa di wajibkan harus dokumen bebas TGR dari Inspektorat.

Proses pendaftaran Bakal Calon Kapitalaung atau Kepala Desa sendiri telah dibuka sejak 4 Mei 2026 dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei nanti.

Meskipun sesuai data yang masuk ke Dinas PMDD masih belum mencapai 50 Persen bakal calon yang memenuhi persyaratan namun Muridang optimis tahapan Pilkades berlangsung sesuai waktu yang ditetapkan.

Selain itu jika bakal calon menemui kendala dalam pemenuhan persyaratan masih diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....