ATR/BPN Jelaskan Beda SKPT dan Pengecekan Sertifikat

  • 17 Mei 2026 07:59 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan perbedaan antara layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pengecekan sertifikat kepada masyarakat.

Pemahaman terhadap dua layanan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak salah dalam mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Ana Anida mengatakan, kedua layanan memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.

"Dengan memahami perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan," ujar Ana Anida dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia mengatakan , pengecekan sertifikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan ini hanya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses pengecekan sertifikat, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertifikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa dalam proses transaksi pertanahan.dilansir dari Humas Kementrian ATR BPN.(Jumel)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....