Perhitungan Angka Kemiskinan Berdasarkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  • 02 Mar 2026 12:17 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna – Untuk melakukan penghitungan angka kemiskinan tentunya harus mengetahui konsep definisi miskin, yaitu batas minimal seseorang melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan dasarnya

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eko Siswanto, kepada rri.co.id.

Ia menjelaskan BPS melakukan perhitungan angka kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kebutuhan makanan dan non makanan.

Eko menekankan sebagai instansi yang berskala nasional juga melakukan pengkategorian terhadap komoditas -komoditas makanan bedasarkan kondisi nasional.

Khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe pada perhitungan BPS bedasarkan komoditas Nasional untuk karbohidrat yang dikonsumsi tidak ada komoditas sagu.

“Jadi konsumsi sagu oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menjadi salah satu konsumsi utama untuk karbohidrat dalam perhitungan angka kemiskinan oleh BPS tidak dapat di akomodir,”kata Eko.

Menurutnya konsumsi karbohidrat yang di akomodir dalam perhitungan angka kemiskinan BPS yaitu beras,dan beberapa umbi-umbian.hal ini di sebabkan karna cakupan perhitungan BPS adalah Nasional dimana angka tersebut harus bisa dilakukan perbandingan antar wilayah

Selain itu untuk komoditas tertentu yang hanya ada di beberapa wilayah akhirnya tidak masuk pada cakupan komoditas perhitungan angka kemiskinan,sehingga sangat berdampak di masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe karena sebagian warga di Sangihe mengkonsumsi sagu.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....