Bupati Sangihe Usulkan Penambahan Kapal Tol Laut

  • 02 Mar 2026 10:04 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe mengupayakan penambahan layanan kapal Tol Laut demi mendukung kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat.

Usulan itu disampaikan Bupati Sangihe, Michael Thungari, saat bertemu langsung Direktur Lalu Lintas Laut Mudi Mantoro di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam kunjungan kerja strategis.

Kebutuhan daerah yang terus meningkatkan untuk menjaga ketahanan pangan dibutuhkan armada yang memadai.

Sebab berdasarkan evaluasi selama ini kapal Lognus 2 yang melayani rute ke Sangihe sering mengalami kelebihan kapasitas, akibatnya, sebagian muatan tidak dapat diangkut.

“Untuk kebutuhan kita di Sangihe memang Rata-rata dalam setiap pelayaran memuat sekitar 30 sampai 35 kontainer, dan sebagian tidak dapat” kata Thungari.

Menurut Bupati kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan logistik menuju wilayah kepulauan di perbatasan utara Sulawesi.

Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan agar kapal Lognus 5 yang sebelumnya melayani rute Tarakan–Nunukan dapat dialihkan untuk melayani Sangihe.

“Muatan di rute Tarakan–Nunukan relatif sedikit. Kami berharap kapal tersebut dapat melayani Sangihe agar distribusi logistik berjalan lebih optimal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026)

Selain soal armada kapal, Thungari juga mengusulkan pengadaan kontainer berukuran 40 kaki untuk mendukung ekspor kayu kelapa dari Sangihe. Menurut dia, permintaan pasar membutuhkan kayu dengan panjang minimal enam meter per batang sehingga memerlukan kontainer berukuran lebih besar.

Ia juga menyoroti kondisi sebagian kontainer yang digunakan saat ini. Menurut dia, beberapa kontainer sudah tidak layak pakai dan berisiko merusak muatan, termasuk bahan kebutuhan pokok.

Menanggapi hal itu, Mudi Mantoro mengatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa kapal Lognus saat ini masih terikat kontrak pada rute yang sedang dilayani.

“Untuk kapal Lognus masih terikat kontrak sampai saat ini, Selain itu, regulasi tol laut hanya mengizinkan penggunaan kontainer berukuran 20 kaki. Namun jika diperlukan, aturan tersebut akan kami evaluasi kembali,” kata Mudi.

Ia menambahkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Sangihe akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Perhubungan dalam perencanaan pengadaan kontainer baru dan peningkatan layanan tol laut di wilayah perbatasan. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....