THR ASN Pemda Sangihe masih Menunggu Juknis
- 26 Feb 2026 18:59 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna – Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 menjadi berkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pemenuhan kebutuhan saat perayaan hari besar keagamaan.
Biasanya pencairan gaji 14 atau THR mulai di bayarkan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Khusus bagi ASN d lingkungan Pemda Sangihe hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis atau Juknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Cheery W. Londo, saat ditemui wartawan membenarkan jika pihaknya masih menunggu Juknis.
"THR bagi ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kita masih tunggu juknis sampai saat ini belum ada," ucap Londo.
Pembayaran THR PNS dan P3K, menunggu juknis biasanya turun mendekati Hari Raya Idul Fitri. Karena masuk ke kas daerah setelah Juknis diterima tindak lanjutnya pemerintah daerah harus menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pembayaran.
Pembayaran THR tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menyesuaikan jumlah ASN namun tahun 2026 diperkirakan mencapai 18 Miliar Rupiah ataupun lebih. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....