Warga Tahuna Nyaris jadi Korban Produk Kadaluarsa Swalayan ML
- 25 Feb 2026 14:11 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Roti kadaluarsa
ditemukan beredar disalah satu swalayan ML di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya di Kelurahan Apeng Sembeka Kecamatan Tahuna.
Salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya baru menyadari kalau roti yang dibelinya tersebut nanti ketika sampai di rumah.
"Saya mengetahui roti tersebut lewat tanggal kadaluarsanya ketika sampai di rumah dan hendak memakan roti tersebut ” ucapnya.
Ia bahkan yakin kelas swalayan yang menguasai penjualan ritel di Sangihe akan sangat teliti soal tanggal expired karena memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam rangka mengawasi setiap barang dagangannya.
” Beruntung saya tidak langsung memakan roti itu, saya masih memeriksa tanggal kadaluarsanya dan alangkah terkejutnya saya, ternyata tanggalnya sudah lewat beberapa hari. “. jelasnya.
Warga tersebut kemudian menyayangkan sistem manajemen pihak Swalayan yang tidak secara berkala melakukan pengecekan atas kondisi barang dagangannya.
”Sebagai pelanggan berharap ada perbaikan manajemen swalayan agar kedepan tidak lagi terjadi kejadian serupa," ucap warga sambil menunjuk bukti struk belanja.
Kejadian itu juga sangat disesalkan Ketua LSM Aliansi Aktivitas Nusa Utara Charles Balanehu.
Menurut Balanehu bahwa kelalaian dari pihak swalayan sangat fatal sebab berpotensi terhadap kesehatan.
"Ini kelalaian coba kalau korban langsung konsumsi tidak melihat tanggal kadaluarsanya bisa-bisa berakibat fatal," tegasnya.
Sebagai aktivitas dirinya mengecam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari proses pengawasan terlebih swalayan yang menjual produk kadaluarsa.
"Saya berharap agar pemerintah melalui instansi teknis terkait, baik BPOM maupun Dinas PERINDAG dapat melakukan pengawasan berkala agar kejadian seperti ijin tidak terjadi lagi," ujarnya lagi.
Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 180/Men.Kes/IV/85 tentang Makanan Kadaluarsa, Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, termasuk pangan/makanan yang mendekati batas kadaluarsa dan/atau yang telah kadaluarsa.
Apabila ternyata konsumen haknya dilanggar, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf ” f “. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuntutan ganti kerugian tersebut dapat berupa memberikan kompensasi kepada konsumen, atau penggantian produk.
Tanggungjawab untuk mengganti kerugian tidak hanya disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, namun dapat dikarenakan oleh kelalaian atau kealpaan serta kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....