Sampah Limbah B3 yang Berbahaya Harus Dibakar
- 24 Feb 2026 21:04 WIB
- Tahuna
RRI. CO. ID. Tahuna- Untuk penanganan sampah harus dibuat Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini harus dilakukan agar masyarakat memahami soal waktu buang sampah dan pemilihan sampah.
Pernyataan ini disampaikan penasehat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Sangihe, Pitres Kalerat kepada RRI.CO.ID.
Kalerat mengapresiasi kepada Dinas lingkungan hidup yang sudah melakukan terobosan terkait pemanfaatan sampah an organik yang dilakukan oleh salah satu pengusaha.
Namun di pihak lain Kalerat mendesak khusus sampah limbah B3 yang berbahaya dari rumah sakit harus dimusnahkan.
"Kemudian soal sampah B3 yang dari rumah sakit dan puskesmas alat-alat suntik dan sejenis yang sangat berbahaya harus dibakar," ucapnya.
Lanjut dikatakannya kesadaran masyarakat terkait informasi dan edukasi tentang sampah sangat penting.
Alasannya karena penghasil sampah ada pada masyarakat sehingga perlu edukasi pemahaman dan pengetahuan tentang pengolahan sampah. (Alex.D)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....