Eksekutif dan Legislatif Sangihe Sepakati 5 Ranperda jadi Produk Hukum Daerah

  • 23 Feb 2026 19:54 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Pembicaraan tahap II, Senin, 23 Februari 2026. 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berhasil di sahkan menjadi produk hukum daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sangihe Risal Paul Makagansa dihadiri langsung Bupati Sangihe Michael Thungari.

5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah masing-masing :

  1. Ranperda tentang Penetapan Kampung.
  2. Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.
  3. Ranperda tentang pencabutan Perda no. 13 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  4. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda no.5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  5. Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan daerah.
    (Anthon)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....