Eksekutif dan Legislatif Sangihe Sepakati 5 Ranperda jadi Produk Hukum Daerah
- 23 Feb 2026 19:54 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Pembicaraan tahap II, Senin, 23 Februari 2026. 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berhasil di sahkan menjadi produk hukum daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sangihe Risal Paul Makagansa dihadiri langsung Bupati Sangihe Michael Thungari.
5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah masing-masing :
- Ranperda tentang Penetapan Kampung.
- Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.
- Ranperda tentang pencabutan Perda no. 13 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda no.5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan daerah.
(Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....