Kejaksaan Negeri Sangihe Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
- 14 Agt 2026 09:13 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana pelayaran berupa obat ayam berbagai merek serta perlengkapan kapal yang digunakan dalam perkara pelanggaran hukum.
Barang bukti dimusnahkan sesuai jenisnya, yaitu dibakar untuk obat-obatan, pakaian, serta dokumen, sementara senjata tajam, alat elektronik, dan benda logam dipotong atau dihancurkan.
Proses pemusnahan dilaksanakan memperhatikan keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum masyarakat.(Jumel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....