Dikpenbud Sangihe Lakukan Pembatasan Pengunaan Hp di Sekolah

  • 15 Mar 2026 12:58 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe Julien Manangkalangi menyambut posistif Peraturan Meteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026, tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Hal itu dikatakannya saat di konfirmasi rri.co.id di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Plt Kadis Manangkalangi pengunaan media sosial saat ini hampir pada semua anak dan berdampak sampai di sekolah, sehingga sangat mempengarui aktivitas belajar baik di sekolah maupun dirumah.

Ia menjelaskan akan ada langka - langka penegasan dari dinas pendidikan terkait dengan regulasi peraturan tersebut yaitu membuat pembatasan pengunaan Handphone di sekolah - sekolah sehingga benar - benar aturan tersebut dapat di inplementasikan secara efektif dan berdampak dalam meningkatan kwalitas pembelajaran terlebih pembentukan karakter anak.

"Menyikapi pengunaan handphone dan pemanfaatan media sosial yang sudah tanpa batas sebelum di keluarkannya aturan ini di sekolah - sekolah juga sudah melakukan pembatasan,"ujar Manangkalangi.

Ia juga mencontohkan sekolah - sekolah tertentu yang tidak di perbolekan sama sekali membawa handphon, di sisi lain ada juga yang di perbolekan namun di batasi ketika siswa masuk kelas handphon dikumpulkan di ruang guru,dan bisa di bawa apabila di gunakan untuk sumber belajar.(Jumel)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....