Tuntutan Gender, Perempuan Jadi Kepala Keluarga

  • 30 Sep 2026 16:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kesetaraan gender adalah hak dasar setiap individu, dan penting untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, dapat menikmati hak, kesempatan, dan perlakuan yang setara.

Namun tentu kurang elok kata Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta Agus Yoga pada komentar pagi yang terangkum buletin Warta Pagi Rabu (30 September 2026) adanya fenomena kesetaraan gender tidak mengindahkan kodrat seorang perempuan berkeinginan menjadi kepala keluarga.

Fenomena itu juga menjadi sorotan pada peringatan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) beberapa waktu lalu.

Berdasar data dari KPPPA dan BKKBN 2025 secara nasional di tahun 2025 terdapat 11,54 Juta Perempuan jadi Kepala Keluarga dari total 74,09 juta keluarga di Indonesia.

Sementara untuk diwilayah Surakarta polanya sama. Disdukcapil Solo mencatat ribuan KK dengan status perempuan sebagai Kepala Keluarga. Meningkat karena faktor: cerai hidup, cerai mati, suami migrasi kerja, dan perkawinan tidak tercatat.

Terus kenapa menjadi isu gender, seperti disampaikan Komnas Perempuan 23 Juni 2026.

Konsep kepala keluarga yang masih bias gender menyebabkan perempuan kepala keluarga belum secara eksplisit diakui sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus. Bahkan Stigma Pemberdayaan Kepala Kepala dianggap 'tidak ideal' masih memicu pengucilan,

“Akibatnya beban ganda karena menjadi pencari nafkah, pengasuh dan menjadi pengelola rumah tangga,” dikatakan Agus Yoga.

Dampak lain menurutnya, banyak perempuan bekerja di sektor informal, upah rendah dan diperparah tanpa Jamsostek.

Berharap, secara administrasiti pihak terkait segera melakukan pemetaan ulang Pemberdayan Kepala Kepala Keluarga supaya mendapat Bansos, PBI, PKH tepat sasaran.

Dari sisi ekonomi di Solo Raya berharap ada kemudahan dari askes KUR, adanya pelatihan UMKM, serta ada saluran pemasaran dengan produksi yang telah tersedia.

“Tak ketinggalan dari sisi hukumpun juga diperhatikan, karena adanya revisi cara pandang UU Perkawinan Pasal 31 yang masih menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Layanan kesehatan reproduksi, perlindungan dari kekerasan berbasis gender saat cerai atau migrasi,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....