RRI.CO.ID, Surakarta – Pembaca rri.co.id, komentar pagi yang dalam bulten Warta Pagi RRI Surakarta (Selasa, 29 September 2026) menyoroti adanya guru PAUD atau TK yang ijazahnya SMA, S1 Ekonomi, S1 Hukum atau tidak sesuai keeilmuannya atau guru tidak linier.
Komentar pagi yang disampaikan
Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta, Agus Yoga pada komentar pagi menyebut, guru merupakan pengganti orang tua dirumah yang dapat memberikan pengetahuan pendidik secara detail dan berbenjang. Ironisnya dibeberapa daerah masih ada guru Pendidikan Anak Usia Dini - PAUD mengajar tidak sesuai spesifikasi ilmunya. Jika hal itu benar tentu merupakan masalah serius dilapangan.
Bahkan ada temuan guru PAUD atau TK yang ijazahnya SMA, S1 Ekonomi, S1 Hukum tentu itu tidak sesuai keeilmuannya atau guru tidak linier.
Terus kenapa hal itu bisa terjadi kata Agus Yoga, tentu ada alasan mendasar seperti keterbatasan Guru PAUD. Selain itu bisa juga Yayasan atau Lembaga Swasta merekrut yang ada dulu, yang penting mau ngajar dengan gaji .murah.
Seperti yang lazim dibeberapa yayasan atau lembaga pendidikan, terdapat guru honorer lama sudah ngajar 10 tahun, namun ijazah tidak sesuai, belum sempat kuliah lagi ini menjadi guru PAUD tidak sesuai keilmuannya. Yang lebih memprihatinkan, gaji kecil, lulusan PG-PAUD milih jadi guru SD atau kerja lain karena gaji PAUD Rp300-600 ribu.
Kondisi tidak sesuai ilmu seperti itu tentu ada dampak yang serius bagi pendidikan kita. Pendidikan Anak Usia Dini bukan sekadar penitipan anak atau ngajarin baca-tulis. Namun meruapakan masa keemasan atau usia emas golden age 0-6 tahun.
Selain itu kalau guru tidak paham ilmunya akan terjadi salah stimulasi. Dimana anak 3 tahun dipaksa calistung – baca tulis berhitung, padahal harusnya main sensorik. Akibatnya anak stress dan tidak mau sekolah.
Guru PAUD seharus juga harus mampu deteksi dini stunting, keterlambatan bicara serta tanda-tanda ABK. Jika tidak paham kondisi itu tentu akan berdampak fatal terlambat merujuk terkait perawatan medis.
Dikhawatirkan pula, jika GURU PAUD tidak mempunyai ilmunya saat mengajar bisa salah penanganan emosi, seperti anak tantrum atau anak meluapkan emosi anak yang ditunjukkan dengan meledak-ledak, seharusnya tidak dimarahi atau dihukum dan tidak didekati dengan pendekatan perkembangan emosi.
Sementara dari sisi administrative, tidak bisa ikut PPG, tidak bisa sertifikasi, tidak bisa jadi ASN P3K karena tidak linier.
Terus seperti apa syarat guru PAUD yang sesuai spesifikasi. Menurut Permendikbud dan Standar Nasional PAUD wajib mempunyai Ijazah Linier minimal D4, S1 PG-PAUD, PGRA atau bisa juga Psikologi Pendidikan Anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....