Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
- 22 Sep 2026 16:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Data Korlantas Polri mencatat, kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia banyak menelan korban pada mereka di usia produktif yakni pada usia 15 – 19 tahun dengan jumlah persentase 24 % dan usia 20-24 sebesar 20 %.
Termasuk di Surakarta, angka laka lantas banyak melibatkan pelajar SMP dan SMA disinyalir belum mempunyai SIM.
Pada komentar pagi yang terangkum pada Buletin Warta Pagi Selasa (22 September 2026) yang disampaikan Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta, Agus Yoga menyebut menyikapi hal itu, Korlantas Polri dan Kemendikbud sejak 2024-2025 mendorong Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah dan tahun 2026 mulai berlangsung.
Adapun yang melatar belakangi keselamatan berlalu lintas masuk kurikulum sekolah kata Agus Yoga, fakta dilapangan 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan usia 15-30 tahun. Sementara pelajar di Solo banyak mebawa kendaraan bermotor sendiri padahal belum 17 tahun.
“Sebetulnya langkahedukasi sudah oleh petugas polisi saat upacara bendera sudah dilaksanakan, namun hari berikut himbau tidak diindahkan. Namun jika masuk kurikulum, menjadi kebiasaan, bukan cuma hafalan,” kata Agus Yoga.
Dari berbagai artikel disampaikan, model penerapan keselamatan berlalu lintas masuk kurikulum sekolah sebetulnya cukup fleksibel, karena menerapan mata pelajaran baru. namun diintegrasikan seperti :
A. Jenjang SD (Kelas 4-6)
Mapel: PJOK dan PPKnMateri mengeerti rambu, cara nyebrang, helm SNI, duduk di mobil harus pakai sabuk. Adapun kegiatan diadakan polisi cilik, patrol safety dan mewarnai rambu
B. Untuk jenjang SMP (Kelas 7-9)
Mapel: PPKn, IPA (faktor fisika pengereman), BK Materi: Bahaya blind spot truk, etika di jalan, konsekuensi hukum bawa motor di bawah umur, dengan kegiatan: Praktik safety riding di lapangan, kampanye "Jatuh di aspal tak seindah jatuh cinta"
C. Jenjang SMA/SMK (Kelas 10-12)
Mapel: PPKn, Prakarya, BK Materi: cara mencari SIM C yang benar, P3K kecelakaan, anti balap liar, bahaya alkohol dan berkendara dengan kegiatan: Ekstrakurikuler PKS (Patroli Keamanan Sekolah) dan Duta Safety Riding.
Pada mata pelajaran itu setidaknya pendidik atau guru memberikan 5 Pilar Keselamatan: Manusia, Kendaraan, Jalan, Hukum, Penanganan Pasca Kecelakaan.
Rambu & Marka: Wajib hafal 20 rambu paling sering di Solo (Stop, Larangan masuk, Helm, dll).
Sikap Defensif: Jaga jarak, jangan ngebut, cek kaca spion.
Dampak Hukum & Sosial: Pasal tilang, biaya RS kalau laka, trauma keluarga.
“Menjadi Pelopor: Berani ingetin teman/orang tua kalau ugal-ugalan” Agus berharap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....