Peningkatan Pelayanan Pendidikan Melalui Seragam Sekolah

  • 02 Sep 2026 12:03 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kebijakan seragam sekolah di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan yang bertujuan menanamkan nilai kesetaraan, kedisiplinan, dan identitas kolektif peserta didik. Meskipun telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pelaksanaan kebijakan ini ternyata masih memunculkan berbagai persoalan, mulai dari beban ekonomi, resistensi sosial, hingga tekanan psikologis bagi siswa.

Pada komentar pagi RRI Surakarta Rabu (2 September 2026) yang disampaikan Ketua Tim Pemberitaan Agus Yoga menyebut, sebaiknya kebijakan seragam sekolah berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengevaluasi dampaknya dari aspek sosial, ekonomi, dan psikologis.

Disinyalir regulasi baru memberikan fleksibilitas dan penghargaan terhadap keragaman, namun implementasinya belum merata dan masih menyisakan persoalan di lapangan, seperti komersialisasi seragam dan ketimpangan bantuan.

Diharapkan menekankan pentingnya formulasi kebijakan yang lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada kesejahteraan peserta didik, serta perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keadilan dalam pendidikan.

Agus Yoga mengapresiasi jajaran Pemkab Boyolali peka terhadap berbagai polemik terkait seragam sekolah yang menerapkan seragam dan LKS gratis untuk siswa SD – SMP yang dibiayai APBD 2026 dan dibagikan bertahap dan ditarget kelar pada September 2026 meski nilai kontrak berakhir pada Oktober 2026.

Pemberian seragam dan LKS gratis untuk siswa baru itu merupakan program unggulan. Berharap pemberian seragam dan LKS gratis tersebut menjadi semangat para siswa untuk terus belajar dan sedikit banyak bisa meringankan beban wali murid dan berharap tahun berikutnya masih dianggarkan untuk dengan melihat kekuatan anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....